Ahok Tantang Mahkamah Kehormatan Periksa Ketua BPK

Ahok Tantang Mahkamah Kehormatan Periksa Ketua BPK

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa ketua lembaga negara tersebut atas dugaan menyembunyikan laporan audit investigasi Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok merasa BPK tak memberikan langsung kepada dirinya namun justru pada Sekretaris Daerah Pemda DKI Jakarta Saefullah.

“Majelis kehormatan BPK tolong periksa BPK DKI termasuk Ketua BPK yang menyalahi undang-undang. BPK mau minta klarifikasi tapi malah main politik,” kata Ahok dengan nada tinggi di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).

Ahok menuding pegawai lembaga audit ini secara diam-diam justru menyerahkan audit kepada DPRD DKI Jakarta dan anak buahnya alih-alih dirinya. “Buku itu tidak boleh diterima Sekda kecuali saya sakit dan kasih tanda kuasa lha itu saya bilang,” ucapnya.

Ahok mengaku telah melaporkan ini dengan berkirim surat ke BPK pada 3 Agustus 2015. Dalam surat itu, Ahok juga mengemukakan keberatan dan tanggapan terhadap substansi temuan pemeriksaan pengadaan sumber tanah RS Sumber Waras.

Berselang dua pekan, surat balasan dari BPK diterima Ahok. BPK berjanji akan meminta keterangan Ahok untuk pemeriksaan tersebut. “Sampai hari ini sudah delapan bulan BPK tidak memanggil saya terus bilang saya tidak mengikuti prosedur undang-undang. Ini apa bos? Kalian pikir saya takut?” katanya.

Sementara itu, Ahok juga memprotes penemuan BPK yang melihat ada kesalahan prosedur dalam pembelian lahan. BPK melihat pemerintah DKI Jakarta tak membentuk tim ahli dan mengkaji proses pembelian tanah merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

“Setelah undang-undang itu ada, keluar Keputusan Presiden (Keppres) Tahun 2012 dan Keppres Nomor 40 Tahun 2014. Keppres tahun 2014 membolehkan pembelian lahan di bawah 5 hektare mengesampingkan pembentukan tim ahli untuk efisiensi,” katanya.

Menurut Ahok, pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,7 hektare pun dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pengkajian. Alhasil, pada 2014 Ahok membeli lahan tersebut senilai Rp880 miliar.

Kasus pembelian lahan ini kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ahok telah dimintai keterangan pada Selasa (12/4). Kini lembaga antirasuah tengah menggali apakah ada bukti tindak pidana. Jika ada dua bukti permulaan yang cukup maka KPK akan menetapkan tersangka korupsi. (bag)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160413201647-12-123784/ahok-tantang-mahkamah-kehormatan-periksa-ketua-bpk/