Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah DKI Jakarta akan tetap mereklamasi 17 pulau di Pantai Utara Jakarta. Beberapa diantaranya akan disulap menjadi tempat wisata seperti taman bermain Universal Studio di Singapura.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, reklamasi aka tetap berjalan karena tak ada aturan yang melarang reklamasi. Salah satu perusahaan yan mendapatkan izin Reklamasi, PT Pembangunan Jaya Ancol menurut Ahok yang akan membangun tempat wisata.
“Ancol terus melakukan reklamasi untuk membangun sekelas Universal Studio,” kata Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/4).
Berdasar data Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, pulau J dan K dikelola PT Pembangunan Jaya Ancol. Sementara satu pulau lain yakni Pulau L digarap Ancol bersama PT Manggala Krida Yudha.
Sementara pulau lainnya yakni A, B, C, D dan E digarap oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group; sementara Pulau G digarap PT Muara Wisesa Samudra sebagai anak perusahaan PT Agung Podomoro Group; dan Pulau N digarap oleh PT Pelindo II yang menjadi Pelabuhan Kalibaru atau New Tajung Priok.
Sedangkan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo dan Pulau H dikembangkan oleh PT Taman Harapan Indah.
“Termasuk kami juga akan melakukan reklamasi pulau O, P, Q untuk menjadi Port of Jakarta. Jadi tidak ada hambatan. Tapi kalau IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum ada, tunggu dulu, ada tahapannya,” katanya.
Lebih jauh, Ahok mengklaim pembangunan reklamasi telah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan pembangunan tak bergantung dengan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang belum disahkan DPRD DKI Jakarta.
“Reperda kalau ditunda terserah, kami sudah punya Perda Nomor 8 Tahun 1995, untuk reklamasi itu sudah enggak ada masalah. Saya tidak akan pernah ngeluarkan izin kalau bertentangan,” ucapnya.
Izin yang dimaksud Ahok yakni izin prinsip lokasi dan izin pelaksanaan. Kedua izin diterbitkan melalui rapat dan koordinasi dengan pejabat teknis terkait. Ketika pengembang mempunyai izin pelaksanaan maka pihaknya dapat menimbun dengan tanah hingga menjadi daratan.
“Kalau saya salah secara aturan, sudah lama Ahok dipenjara karena musuhnya begitu banyak kok. Jadi enggak usah berdebat di opini tanya pasal,” katanya.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan jelas menolak reklamasi dengan dalih merusak lingkungan dan membahayakan kesejahteraan rakyat. Menteri Susi Pudjiastuti menilai izin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat alih-alih daerah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2014. (sur)