Ahok Minta Kementerian Awasi Pengembang Reklamasi yang Bandel

Ahok Minta Kementerian Awasi Pengembang Reklamasi yang Bandel

Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta pemerintah pusat ikut mengawasi pengembang proyek reklamasi yang bandel dan masih menguruk tanah meski pemerintah sepakat menghentikan sementara proyek tersebut.

“Saya ingin pemerintah pusat ikut awasi dan ada sanksinya sendiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dari administrasi sampai pencabutan,” kata Ahok usai ditemui dalam peresmian taman di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Selasa (19/4).

Sanksi yang dimaksud Ahok yakni dapat diberikan Kementerian Lingkungan Hidup kepada penggarap proyek jika dinilai telah melanggar izin lingkungan yang diberikan.

Merujuk Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, menteri, gubernur, bupati, atau wali kota dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.

Pencabutan izin dilakukan apabila penanggung jawab usaha atau para pengembang tidak melaksanakan paksaan pemerintah untuk menghentikan reklamasi 17 pulau di kawasan Jakarta Utara.

Selanjutnya, Pasal 77 aturan tersebut menjelaskan menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha jika pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Artinya, Kementerian Lingkungan Hidup berhak untuk campur tangan dalam pengawasan pengurukan tanah dan reklamasi yang terus berlangsung jika pemerintah daerah tak mengambil sikap.

Meski sanksi administratif diberikan maka bukan berarti para pengembang terbebas dari tindak pidana jika ada dugaan ke ranah tersebut.

Hal yang sama diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jakarta Junaedi yang mengatakan evaluasi atas izin lingkungan yang telah diterbitkan untuk 10 pulau daro 17 pulau reklamasi dapat dievaluasi.

“Kalau mau evaluasi harus ada mediator misal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BPLHD bisa terlibat di dalamnya untuk evaluasi,” ucap Junaedi ketika dihubungi secara terpisah, Senin (18/4).

Sebelumnya, pemerintah sepakat menghentikan reklamasi Pantai Utara Jakarta menyusul rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Ahok, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Bramantya Satyamurti.

“Kami sepakat untuk menghentikan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta sampai semua undang-undang dan persyaratan dipenuhi,” kata Menteri Rizal dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (18/4).

(obs)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160419143301-20-125025/ahok-minta-kementerian-awasi-pengembang-reklamasi-yang-bandel/