Jakarta, Beritasatu.com – Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi. Ahok diduga melakukan korupsi saat menjadi Wakil Gubernur dan Gubernur DKI Jakarta.
PNPK sudah menyerahkan bukti-bukti dokumen yang mengaitkan Ahok dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Salah satunya pembelian RS Sumber Waras, pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, reklamasi, dan lain-lain,” ujar Presidium PNPK Adhie Massardi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Adhie mengklaim dokumen-dokumen yang pihaknya serahkan tidak seberapa dibanding dokumen yang sudah dimiliki oleh KPK. Hanya saja, dia menduga pimpinan KPK yang lalu cenderung melindungi Ahok.
Atas dasar itu, dia berharap KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dapat mengungkap masalah tersebut ke masyarakat.
“Yang paling gampang sebetulnya kasus korupsinya Ahok. Kasus korupsi Ahok paling gampang, kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian ditaruh di microwave, 5-10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” kata Adhie.