Tempo, Jumat, 12 Agustus 2016
Gubernur jakarta basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana menghapuskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang nilainya dibawah Rp 2miliar. dengan demikian, kata dia, setiap orang hanya perlu membayar Rp 300 ribu untuk mengurus sertifikat