Ada Unsur Pemaksaan Verbal
Indopos 21 Agustus 2015
Terkait pembelian lahan, Direktur umum RSSW Abraham Tedjanegara menanggapi dingin mengungkapkan, setahun sebelum transaksi dengan pemprov DKI, pihaknya sudah menandatangani kesepakatan penjualan dengan pengembang swasta pada 2013. Pada waktu itu, sudah ada kesepakatan apabila tanah itu tidak bisa dirubah komersial maka jual beli itu batal. Pembayaran Ciputra pada waktu itu juga tidak sekaligus, tapi dengan uang muka kemudian dicicil perbulan. Tapi pengurusannya tersandung status lahan yang tidak diizinkan Gubernur DKI,”kata dia.