Kompas, Rabu, 3 Februari 2016
Sebanyak 81 trayek dari total 125 trayek bus besar yang beroperasi di DKI Jakarta dinilai melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bus beroperasi antarprovinsi, tetapi izin trayek diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.