MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Majelis Kehormatan Kode Etik

Penegakkan kode etik seperti yang dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.

Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Majelis Kehormatan Kode Etik BPK mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.