Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok Dituding “Manfaatkan” DPRD

Reklamasi Teluk Jakarta

JAKARTA – Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Rizal Danamik, menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan izin reklamasi untuk membangun Pulau G, I, J, dan K di Teluk Jakarta.

Ahok juga dituding telah melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk mengamankan kesalahannya tersebut.

Rizal menilai cara Ahok melibatkan kesalahannya ke DPRD DKI yakni dengan mengajak membahas Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Menurutnya, Ahok punya kesalahan karena telah mengeluarkan izin reklamasi terhadap Pulau G, I, F, dan K, padahal belum memiliki perda zonasi.

“Kesalahan itu digotong royong dengan DPRD. Saya juga heran kenapa DPRD mau menampung kesalahan gubernurnya,” ujar Rizal kepada wartawan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (2/4/2016).

Selain itu, ia menilai DPRD DKI juga salah kaprah dengan menerima untuk membahas raperda zonasi. Seharusnya, DPRD DKI terlebih dahulu memantau pelanggaran Gubernur.

“Tugas DPRD kan melihat pelanggaran yang dilakukan gubernurnya. Apa pelanggarannya karena dia telah mengeluarkan izin reklamasi. Ini justru ingin melegalkan izin reklamasi,” papar Rizal.

Keinginan DPRD DKI membahas raperda tanpa menegur izin atau mencabut izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok, menurutnya bentuk pelanggaran cukup serius.

Sebab sebelumnya, KNTI telah menduga adanya praktik manipulasi terkait reklamasi yang tidak ada izinya. Ternyata reklamasi di Teluk Jakarta terindikasi adanya praktik korupi.

“Maka, kami berterima kasih ke KPK telah mengungkap praktik korupsi di reklamasi,” ujarnya.

(sal)

http://news.okezone.com/read/2016/04/02/338/1352227/reklamasi-teluk-jakarta-ahok-dituding-manfaatkan-dprd