Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus UPS, Alex: Semoga Tidak Terjadi ke yang Lain

Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus UPS

Jakarta – Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman membantah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014. Alex berharap tidak ada PNS lain yang terjerat kasus serupa.

“Saya hanya harapkan, mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi pada yang lain. Walaupun kita sudah mengikuti aturan dan saya juga tidak mendapatkan keuntungan pribadi, tapi konsekuensi dan risiko sebagai PPK yang seperti ini. Pasti akan dianggap salah meski sudah mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Alex dengan mata berkaca-kaca usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis ( 3/3/2016).

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakbar menuntut Alex dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Alex diyakini Jaksa terlibat bersama sejumlah orang di antaranya anggota DPRD DKI dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.

Alex mengakui melakukan pertemuan dengan Harry Lo ataupun dengan anggota DPRD Fahmi Zulfikar yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Namun Alex mengklaim tidak pernah berkongkalikong meloloskan anggaran UPS pada APBD Perubahan DKI tahun 2014.

“Bukan saya yang mengusulkan, karena saya merencanakan ini untuk (anggaran) tahun 2015, saya juga kaget kenapa muncul di anggaran 2014,” imbuhnya

Pembicaraan dengan Fahmi diklaim Alex hanya dilakukan untuk mengusulkan anggaran UPS pada tahun 2015.  “Ada, saya bicara untuk 2015, bukan 2014 karena waktu menurut saya sudah tidak mungkin, sudah sangat pendek,” ujar dia.

Sedangkan pertemuan dengan Harry Lo diakuinya terkait dengan pekerjaan pengadaan di Sudin Dikmen Jakbar.

“Kan memang Harry Lo itu kan memang penyedia, PT penyedia, jadi memang bertemu saya juga berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan,” terangnya.

Tapi Alex menolak menjawab gamblang saat ditanya wartawan soal pihak yang berinisiatif melakukan pertemuan adanya usulan pemberian fee bagi anggota dewan untuk meloloskan anggaran UPS.

“Kalau mengikuti persidangan, nanti kan jelas siapa. Kalau di persidangan kan jelas siapa, dari Pemda DKI,” tuturnya.

Siapa pejabat Pemda DKI yang dimaksud, Alex tidak bisa menjawab. “Tidak tahu, karena tidak terungkap sampai saat ini karena semua bilang enggak tahu, apalagi saya, karena saya cuma PPK. Saya cuma punya kewenangan menyiapkan yang berkaitan dengan lelang, cuma itu,” paparnya.

Dia hanya menegaskan pekerjaannya dipertanggungjawabkan juga ke atasannya yakni Kasudin Pendidikan. “Kalau atasan saya ya KPA, yaitu Kasudin,” jawab Alex.
(rni/fdn)

http://news.detik.com/berita/3157122/dituntut-7-tahun-penjara-kasus-ups-alex-semoga-tidak-terjadi-ke-yang-lain