Warta Kota, Kamis, 24 Maret 2016
Mahkamah Agung memperberat hukuman Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013.