Koran Tempo, Jumat, 11 Maret 2016
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bekas Kepala Seksi Prasarana dam Sarana Suku Dinas Pendidikan MEnengah Jakarta Barat, ALex Usman, dengan 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.