Kompas, Jumat, 4 Maret 2016
PT Jakarta Propertindo, badan usaha milik DKI Jakarta, dinilai sudah tidak memiliki hambatan secara hukum dan teknis untuk memulai pembangunan infrastruktur kereta ringan. Oleh karena itu, Jakpro didorong segera memulai proyek, setidaknya fase 1, agar rampung tepat waktu.