Indopos, Kamis, 25 Februari 2016
Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membuat negara dirugikan Rp 68 miliar mulai memasuki babak baru. Lantaran dalam penanganannya, Kejaksaaan Agung terkesan lamban meski sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.