Dinas Penataan Kota Harus Audit Bangunan di DKI

Dinas Penataan Kota harus Audit Bangunan di DKI

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah‎ meminta Dinas Penataan Kota melakukan pendataan terhadap sejumlah peruntukan lahan yang ada di DKI. Hal ini dilakukan untuk memenuhi keinginan dewan tentang audit tata ruang DKI.

” Panggil saja Dinas Penataan Kota kita sama Biro Penataan Kota nanti dijelaskan. Apa yang ditanya pasti dijelaskan”

“‎Boleh aja, ya dipanggil saja Dinas Penataan Kota kita sama Biro Penataan Kota nanti dijelaskan. Apa yang ditanya pasti dijelaskan‎,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2).

Saefullah mengatakan, pendataan ini akan memperjelas informasi yang diterima oleh anggota dewan perihal peruntukan lahan di DKI. Ia menjelaskan, sejumlah pembangunan besar melibatkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

“‎‎Saya rasa itu semua diputuskan pada sidang BPKRD. Kalau misalnya keputusan-keputusan membangun mall, gedung-gedung bertingkat itu kan ada di youtube, di Beritajakarta.com juga ada setiap rapat untuk memutuskan diizinkan atau tidak,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI, ‎Steven Musa dari Komisi E meminta, Pemprov DKI mengaudit tata ruang ‎Jakarta. Ini dilakukan untuk mengetahui adanya mall atau bangunan yang menyalahi fungsi lahan di Ibukota.

“Saya menyarankan agar audit tata ruang dilakukan. Bisa dimulai dari daerah yang banyak gedung dan mall seperti kawasan Jakarta Pusat ,” tandasnya.

http://www.beritajakarta.com/read/26147/Dinas_Penataan_Kota_Harus_Audit_Bangunan_di_DKI#.Vs5eh-afiZN