Pos Kota, Jumat, 29 JAnuari 2016
Pendapatan atau gaji selangit yang diterima lurah, camat dan walikota serta pejabat DKI lainnya menuntut tanggungjawab besar dalam memikul tugas. Bila tetap malas dan masih melakukan pelanggaran maka sanksi tegas wajib diberikan terhadap yang bersangkutan.