Catatan Berita Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir Tahun

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 dan berlaku mulai 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Selengkapnya… (Unduh)