Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan Luas Lebih Dari 5 Hektar

Peraturan mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dengan Luas Lebih Dari 5 Hektar pada Provinsi DKI Jakarta (Unduh)