DKI Serahkan DIPA 2016 Rp 419,28 Triliun

DKI serahkan DIPA 2016 Rp 419,28 T

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2016 dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 419,28 triliun. DIPA tersebut kemudian diserahkan kepada satuan kerja, baik di Pemprov DKI Jakarta maupun kepada lembaga vertikal.

” Pemprov DKI menerima sebesar Rp 419,28 triliun untuk tahun ini”

Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Pusat yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Setidaknya, ada 10 instansi vertikal di Ibukota yang ikut menerima.

Sepuluh instansi vertikal yang menerima DIPA yakni Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendahaaraan Kementerian Keuangan, Rina Robiati mengatakan, alokasi APBN untuk satuan kerja kementerian, lembaga dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp 419,28 triliun yang dituangkan dalam 1.775 DIPA.

“Pemprov DKI menerima sebesar Rp 419,28 triliun untuk tahun ini. Namun itu disebar ke beberapa instansi,” kata Rina, saat penyerahan DIPA 2016 kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).

Rincian DIPA yang diterima yakni DIPA kantor pusat sebanyak 1.228 dengan pagu sebesar Rp 400,84 triliun, DIPA kantor daerah sebanyak 496 dengan pagu sebesar Rp 18,25 triliun, DIPA dekonsentrasi sebanyak 42 dengan pagu sebesar Rp 0,17 triliun, dan DIPA TP sebanyak 9 dengan pagu sebesar Rp 0,02 triliun.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendapatkan alokasi dana Transfer Daerah sebesar Rp 17,51 triliun. Dengan rincian dana bagi hasil pajak sebesar Rp 13,81 triliun, dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp 0,047 triliun, serta DAK non fisik sebesar Rp 3,65 triliun.

“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Rina.

Dikatakan Rina, tujuan penyerahan DIPA dilakukan sebelum awal tahun anggaran, untuk memastikan pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu. Sehingga seluruh instansi pemerintah dapat segera mengeksekusi rencana-rencana yang sudah ditetapkan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Masyarakat pun dapat secepatnya merasakan manfaat pembangunan.

“Percepatan penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2016 adalah salah satu upaya mendorong agar Kementerian/Lembaga dan SKPD di jajaran Pemprov DKI dapat sesegera mungkin melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2015,” tandasnya.

http://www.beritajakarta.com/read/22560/DKI_Serahkan_DIPA_2016_Rp_41928_Triliun#.VnJ4SFKfiZM