BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jumát 23 Oktober 2015 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 305a/K/X-XIII.2/7/2014 Tentang Program Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksana BPK.
Setelah dibuka oleh Kepala Perwakilan, Efdinal dilanjutkan oleh sambutan oleh Inspektur Utama BPK RI Mahendro Sumardjo. Beliau menyampaikan beberapa hal mengenai program pengendalian gratifikasi pada pelaksana BPK RI, diantaranya penanganan laporan dan penetapan status gratifikasi, standar nilai yang dianggap wajar dalam penerimaan, pemberian, permintaan, atau pemanfaatan gratifikasi yang berupa pemberian fasilitas atau barang yang dinilai dalam ekuivalensi rupiah.Sebagai Narasumber Betty Ratna Nuraeni Inspektur Penegakan Integritas didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Integritas (PI) II, Lion Simbolon
Acara yang dimoderateri oleh Kepala Sub Bagian Hukum Gunawan Firmanto mengatakan dari Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta sehingga menumbuhkan komitmen bersama dalam praktek kerja sehari-hari dan mendorong seluruh peserta untuk terlibat dalam aksi nyata dalam “mencegah”korupsi sesuai dengan peran masing-masing.
Dalam paparannya, Betty Ratna Nuraeni dan Lion Simbolon menjelaskan bahwa gratifikasi akan dianggap suap apabila tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kepada KPK. Pelaporan Gratifikasi dapat dilakukan melalui Subbagian Hukum Perwakilan (7 hari), atau melalui Inspektorat Utama (14 hari) atau dapat langsung melaporkannya ke KPK (30 hari). Gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak diterimanya Gratifikasi. Sanksi bagi setiap Pelaksana BPK yang tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap, berupa pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No.20/2001 jo UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosialisasi diikuti oleh Seluruh Pejabat dan staf di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. ===AF===