Catatan Berita : PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA DIMINTA PERBANYAK KAWASAN RENDAH EMISI DEMI PERBAIKI KUALITAS UDARA

 

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera memperbanyak kawasan rendah emisi atau low emission zone (LEZ). Menurut Yuke, penambahan lokasi LEZ setidaknya dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta yang pada musim kemarau menjadi terburuk di dunia. “Sudah seharusnya Pemprov perbanyak LEZ. Seperti diketahui pencemaran udara di Jakarta cukup tinggi, bahkan pernah menjadi kota polusi terburuk ketiga di dunia,” ujar Yuke kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Pemprov DKI telah memiliki dasar hukum untuk memperbanyak LEZ, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Regulasi itu disebut menjelaskan tentang kriteria lokasi di Ibu Kota yang bisa ditetapkan sebagai kawasan LEZ. Yuke menyarankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menentukan titik LEZ. “Dasar hukumnya kan ada. Dinas LH bersama Dishub bisa membahas penambahan LEZ, karena ini ada kaitannya juga dengan mobilitas kendaraan masyarakat,” kata Yuke.

(selengkapnya)