Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Kompas.com, Selasa, 28 Mei 2024
Kompascom
Polemik warga Kampung Susun Bayam (KSB) dengan PT Jakarta Propertindo (JakPro) muncul sejak rencana pembangunan rumah susun (rusun) di samping Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019. Setelah melakukan negosiasi yang panjang, warga Kampung Bayam sepakat untuk membongkar huniannya secara mandiri demi mendukung pembangunan stadion itu. “Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya,” ungkap JakPro dalam keteranga resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Melalui program Ressetlement Action Plan (RAP), JakPro telah menggelontorkan santunan sebesar Rp 1,17 miliar untuk ganti rugi 422 KK saat itu.
Pindah ke hunian sementara
Usai mendapat santunan, warga Kampung Bayam sepakat berpindah ke hunian sementara (Huntara) yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara. Saat itu, warga KSB meminta agar JakPro meminjam lahan di lokasi tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta agar bisa dibangun Huntara. Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga KSB membangun Huntara di lahan tersebut. Warga KSB membangun rumah di Huntara dengan santunan yang diberikan oleh JakPro. “Kami menerima uang resume santunan untuk membangun hunian di lahan ini, dari bambu ini lah yang kami bangun dan ditempati selama satu tahun,” ucap warga, Furqon, ketika diwawancarai oleh Kompas.com di Huntara, Rabu (23/5/2024).
Ketika itu, warga Kampung Bayam sepakat membongkar huniannya secara mandiri karena dijanjikan oleh JakPro hanya menempati Huntara selama satu tahun sampai pembangunan rusun di samping JIS rampung. Uang santunan dianggap bukan ganti rugi
Lebih lanjut Furqon menjelaskan, resume santunan yang diberikan JakPro bukan uang ganti rugi. “Kalau misalnya resume santunan itu diberikan sebagai ganti rugi kenapa kita harus repot-repot untuk merencanakan pembangunan Kampung Susun Bayam? Serta kenapa kita repot-repot pindah ke hunian sementara selama satu tahu Kampung Susun Bayam itu dibangun,” tegas Furqon. Nominal resume santunan yang diterima warga KSB juga dianggap tidak sebanding dengan kerugian warga yang kehilangan rumahnya.
Pasalnya, nominal resume santunan yang diterima setiap warga berbeda-beda. Ada yang hanya menerima Rp 6 juta, Rp 10 juta, dan lainnya. Furqon sendiri menerima uang resume santunan sebesar Rp 17 juta saat itu dari JakPro.
Tak diberikan izin balik ke rusun
Usai proses pembangunan rampung, pihak Jakpro justru tidak memperbolehkan warga menempati rusun itu. Karena hal itu, pada tanggal 13 Maret 2024, warga Kampung Susun sepakat untuk menempati rusun samping JIS secara paksa. “Itu lah mengapa kami kembali ke Kampung Susun Bayam pada 13 maret 2024 ini,” ucap Furqon.
Warga berani menempati rusun di samping JIS secara paksa karena menurut Furqon, sudah terdapat draft perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh pemerintah dan dinas terkait. Lebih lanjut Furqon menjelaskan, pada 28 Desmber 2022 lalu, secara legalitas draft itu sudah ditandangani dan alur birokasi dianggap sudah selesai. Karena alur birokrasi dianggap sudah selesai maka KSB diresmikan oleh Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Warga Kampung Bayam juga sudah memiliki SK masing-masing untuk menempati rusun di samping JIS itu.
Furqon ditangkap polisi
Akibat menempati rusun secara paksa, Furqon sebagai ketua tani KSB, dilaporkan oleh JakPro dan ditahan selama 50 hari.
Furqon ditangkap ketika dirinya sedang melakukan buka puasa bersama dengan sang istri yang bernama Munjiah. Munjiah yang tengah memasak menu untuk berbuka tiba-tiba kaget, segerombolan polisi langsung masuk ke hunian Furqon dan membawanya paksa. Menurut warga KSB, penahanan Furqon sebagai bentuk upaya JakPro agar warga mau meninggalkan rusun.
KSB digeruduk ratusan sekuriti
Pada Selasa (21/5/2024 ) lalu, KSB mendadak digeruduk oleh ratusan sekuriti utusan JakPro. Para sekuriti itu meminta agar warga mengosongkan rusun sesegera mungkin.
“Dari mereka TNI, Polri, Satpol PP, bahkan keamanan JIS (Jakarta International Stadium) meminta begitu suruh mengosongkan (rusun),” kata Sudir salah seorang warga KSB saat diwawancarai oleh Kompas.com di depan JIS, Selasa (21/5/2024). Warga KSB yang tengah bersantai di unit masing-masing kaget karena didatangi oleh ratusan sekuriti. Akhirnya, warga berbondong-bondong menahan ratusan sekuriti itu agar tidak masuk ke rusun. Warga dan ratusan sekuriti utusan JakPro sempat bentrok, karena warga tetap tidak mau meninggalkan rusun.
Mediasi dengan pihak JakPro
Usai bentrok, warga dan pihak JakPro akhirnya duduk bersama untuk melakukan mediasi. Setelah melakukan mediasi yang alot, akhirnya JakPro dan warga KSB sepakat untuk membuat surat perjanjian. Terdapat beberapa poin dalam surat perjanjian yang ditangani perwakilan JakPro, warga KSB, dan pihak kepolisian sebagai saksi. Pertama, selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) maka kami (warga KSB dan Jakpro) berkomitmen untuk menjaga kondusifitas antara pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam. Kedua, selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komnas HAM maka warga KSB akan keluar dari rusun dan menempati huntara di Jalan Tongkol 10 atau Pergudangan Kerapu 10, RT 009/ RW 001, kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Ketiga, semua pihak harus memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum. Keempat, selama proses mediasi warga meminta Furqon ketua tani KSB yang ditahan polisi dibebaskan terlebih dahulu.
Furqon dibebaskan
JakPro pun mengabulkan permintaan warga KSB dan membebaskan Furqon hari itu juga di Selasa (21/5/2024). Furqon dijemput oleh kuasa hukum, istri, dan perwakilan warga KSB ke Polres Metro Jakarta Utara. Awalnya, Furqon bingung mengapa tiba-tiba dirinya dibebaskan begitu saja. “Saya dijemput teman-teman, kuasa hukum, istri saya juga, mereka enggak cerita apa-apa sih yang penting kamu (Furqon) bebas,” ujar Furqon. Usai dibebaskan, Furqon kembali pulang ke rusun samping JIS. Saat itu, ia baru tahu ternyata warga sudah bentrok dengan ratusan sekuriti. Akhirnya, Furqon berusaha menenangkan warga. Ia juga meminta agar warga segera mengemasi barang-barangnya.
Warga kembali ke Huntara
Sesuai dengan surat perjanjian, selama proses mediasi maka warga KSB harus pindah ke Huntara untuk sementara waktu. Kini warga KSB tengah memperbaiki hunian mereka yang berada di Huntara. Pasalnya, hunian tersebut sudah ditinggal selama satu tahun sehingga banyak mengalami kerusakan. Kini warga KSB sedang menunggu proses mediasi lanjutan bersama Kominisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM). Kabarnya, proses mediasi itu akan dilaksanakan bulan depan.