Tempo.co, Rabu, 22 Mei 2024
Tempo
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro, menyatakan tetap memperhatikan warga Kampung Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sebagaimana diketahui, Warga Kampung Bayam terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Adapun Jakpro sebagai BUMD DKI Jakarta, mendapat penugasan untuk membangun dan mengelola kawasan olah raga terpadu JIS tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata, budaya dan lingkungan layak huni dan berkelanjutan.
Bentuk perhatian Jakpro terhadap warga Kampung Bayam adalah berupa ganti untuk melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung sejak 2019 hingga pertengahan 2021.
Jakpro menyatakan selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam saat itu, rutin dilakukan secara intens, termasuk menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.
Warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak.
Disebutkan, warga sepakat untuk mengosongkan area eksisting dalam jangka waktu 30 hari. Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi Covid-19 yang melanda ibukota ketika itu.
Jakpro telah mengucurkan total dana sebesar Rp 13,9 miliar untuk diberikan kepada 642 KK warga Kampung Bayam sebagai bentuk realisasi program RAP. Nominal yang diterima warga tercatat bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 110 juta. Program RAP juga dilakukan berangkat dari hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok kelompok warga eks Kampung Bayam.
Lewat program RAP Kelompok Paguyuban Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani juga sudah mendapat ganti untung. Tercatat 422 KK mendapat ganti untung sebesar Rp 1,17 miliar. Warga yang telah mendapatkan ganti untung juga sudah menandatangani perjanjian atau berita acara serah terima (BAST) yang berisi kesepakatan jangka waktu relokasi mandiri selama 30 hari sejak kompensasi dibayarkan.
Dalam perjalanan mendampingi warga Kampung Bayam, Jakpro juga membantu menginisiasi berdirinya Koperasi Kampung Bayam Maju Bersama agar warga dapat merasakan kebersamaan dan kebermanfaatan dari upaya gotong royong yang tercipta dari pengelolaan kantin pekerja saat pembangunan proyek JIS berlangsung.
Setelah program RAP rampung pada 2021, pembangunan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) baru dilangsungkan. Pembangunan kawasan ini sendiri dimaksudkan sebagai bentuk keberlanjutan dengan tetap memperhatikan kehijauan lingkungan dan pelibatan masyarakat DKI Jakarta, khususnya dalam kegiatan pengelolaan operasional JIS.
Pada akhir November 2023, terdapat 19 KK warga eks Kampung Bayam yang menempati HPPO secara paksa dan melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, Jakpro melaporkan oknum warga ke pihak yang berwajib sehingga proses hukum sesuai dengan prosedurnya. Sebagai entitas bisnis profesional, sangat penting bagi Jakpro untuk senantiasa mengedepankan praktik Good Corporate Governance demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan.
Jakpro berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga simbol penataan kawasan berkelanjutan yang kehadirannya dapat memberi stimulus pertumbuhan kesejahteraan dan ekonomi baru bagi wilayah Jakarta utara. (*)