Warga Tinggalkan Kampung Susun Bayam, Ini Isi Kesepakatan dengan JakPro

Detik.com, Rabu, 22 Mei 2024
Detik

Perwakilan warga mencapai kesepakatan sementara dengan pihak PT Jakarta Propertindo (JakPro) terkait sengketa hunian Kampung Susun Bayam. Warga memutuskan meninggalkan Kampung Susun Bayam dan menunggu proses mediasi oleh Komnas HAM.
“Sudah proses (warga meninggalkan kampung susun),” kata kuasa hukum warga Kampung Bayam, Yusron, Selasa (21/5/2024).

Dalam kesepakatan yang dibuat, juga ada poin bahwa warga meminta dibebaskannya Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon. Furqon sudah sekitar 50 hari ditahan kepolisian atas laporan dari JakPro.

Saat ini warga tinggal di hunian sementara (huntara) di Jalan Tongkol Gudang Kerapu, Pademangan, Jakarta Utara. Jadwal mediasi dengan Komnas HAM diagendakan digelar pada 1 Juni 2024.

Yusron mengirim surat tulisan tangan berisi kesepakatan antara warga Kampung Bayam dan PT JakPro. Surat kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua pihak di atas meterai, dan terdapat polisi yang menjadi saksi.

Berikut kesepakatan antara pihak warga Kampung Bayam dengan JakPro:

Pada hari Selasa tanggal dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh empat (21/5/2024). Kami yang bertandatangan di bawah ini menyepakati beberapa hal sebagai berikut:
1) bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maka kami berkomitmen menjaga kondusifitas antar pihak yang bersengketa hunian Kampung Susun Bayam.
2) bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) warga akan menempati hunian sementara di Jalan Tongkol 10 atau Pergudangan Kelapa 10 RT/RW 009/001 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
3) Selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, dibebaskan terlebih dahulu.
4) Bahwa semua pihak akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.
5) Bahwa dokumen ini satu dokumen yang tidak terpisahkan dan menjadi bukti bagi para pihak secara hukum.

Warga Diusir dari Kampung Susun Bayam
Pada Selasa (21/5), warga diminta mengosongkan Kampung Susun Bayam. Sejumlah personel satpam, Satpol PP, hingga PPSU mendatangi Kampung Susun Bayam dan meminta warga pindah.

Ketegangan tak terhindarkan. Seorang warga, Sudir, mengatakan mereka diminta mengosongkan Kampung Susun Bayam sejak pukul 10.00 WIB. Namun tidak ada surat pemberitahuan sebelumnya.

“Yang saya tahu dari Satpol PP, keamanan JIS, nggak tahu dari mana lagi. Bahkan preman banyak di dalam. Jadi suruh kita mengosongkan,” kata Sudir kepada wartawan, Selasa (21/5).

“Dari mereka TNI, Polri, Satpol PP, bahkan keamanan JIS meminta begitu suruh mengosongkan, dari pagi mulai jam 10 lewat. Justru itu, penggerebekan begini tidak ada suratnya,” jelasnya.

Penjelasan JakPro
Warga yang berasal dari Kelompok Tani Kampung Bayam Madani digeruduk dan diusir dari hunian Kampung Susun Bayam. PT JakPro selaku pihak yang punya proyek Kampung Susun Bayam menegaskan sejak awal, pemberian ganti untung terhadap 642 kepala keluarga (KK) warga Kampung Bayam telah rampung.

Melalui keterangan tertulis resmi perusahaan yang diterima pada Selasa (21/5), PT JakPro menjelaskan sebagai BUMD DKI, pihaknya mendapat penugasan dari Pemprov DKI Jakarta membangun sekaligus mengelola kawasan olahraga terpadu Jakarta International Stadium (JIS) sehingga JakPro pun memulai program resettlement action plan (RAP) atau rencana langkah pemukiman ulang untuk kompensasi terhadap warga terdampak proyek tersebut.

“Melalui program RAP yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021, PT JakPro selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam saat itu, rutin dilakukan secara intens dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif,” demikian pernyataan PT JakPro, Selasa (21/5).

JakPro mengklaim warga Kampung Bayam yang mendapatkan kompensasi atas pembongkaran huniannya telah sepakat untuk membongkar secara mandiri bangunan yang dimilikinya, sesuai dengan berita acara serah terima (BAST) yang disepakati kedua belah pihak, di mana warga sepakat untuk mengosongkan area existing dalam jangka waktu 30 hari.

“Mayoritas warga menyatakan bahwa RAP lebih humanis dan sangat membantu warga di tengah pandemi COVID-19 yang melanda Ibu Kota ketika itu,” ujarnya.

(jbr/imk)