Komisi A Minta Walikota ‘Jangan Kendor’ Tagih Kewajiban Pengembang

https://dprd-dkijakartaprov.go.id, Kamis, 16 Mei 2024
dprd

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, Pemkot perlu menindak tegas pengembang pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanan (SIPPT)/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang tidak kooperatif. Termasuk kemungkinan penghapusan SIPPT/IPPR pengembang yang telah lama tidak produktif.
Pasalnya setiap tahun, persoalan aset yang tak tertagih dari kewajiban pengembang selalu menjadi catatan hitam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemprov DKI Jakarta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau memang secara aturan boleh diputihkan, putihkan saja. Jangan digantung kalau orangnya sudah enggak ada, objeknya sudah enggak tau kemana tapi masih tercatat laporan keuangan Jakarta kotor terus gara-gara itu,” ujar Mujiyono saat monitoring kerja di kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, Rabu(15/5).
Ia juga menegaskan, Pemkot tidak boleh segan memberi sanksi kepada pengembang yang menyewakan Fasos Fasum kepada pengembang lain yang tak mengantongi izin.
“Ya harus ditindak tegas. Harus dibuatkan aturan karena itu menggunakan haknya masyarakat. Fasos Fasum itu kan haknya masyarakat kalau tidak diserahkan kepada Pemprov DKI untuk diserahkan kembali kepada masyarakat atau disewakan oleh oknum pengembang itu sama saja tindak pidana,” tegas Mujiyono.
Pada kesempatan itu, Walikota Jakarta Timur M. Anwar menjelaskan, jajarannya telah banyak memanggil pemegang SIPPT/ IPPR untuk verifikasi dokumen teknis dan administrasi. Untuk validasi dokumen, Pemkot Jakarta Timur juga mengecek fisik sarana prasarana di lapangan.
“Total Fasos Fasum di Jakarta Timur 236, lalu 116 sudah BAST (Berita Acara Serah Terima -red), tentunya ini perlu persyaratan. Jangan sampai masalah Fasos Fasum ini menjadi temuan BPK dan jadi kendala. Makannya tadi rapat kerja bersama komisi A supaya bisa memberikan solusi di tingkat atas. Jangan sampai kita tidak menjalankan tugas tugas itu,” terang Anwar.
Sementara itu, Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, telah melakukan sejumlah trobosan untuk melancarkan penagihan Fasos Fasum kepada pengembang. Di antaranya, dengan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan terkait penerbitan Informasi Rencana Kota (IRK).
“Kemudian, kami telah berkoordinasi dengan kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait percepatan penertiban peta inventarisasi bidang tanah Fasos Fasum dalam areal SIPPT yang diajukan oleh pengurus,” tandas Anwar. (DDJP/apn/oki)