Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Kompas.com, Jumat, 26 April 2024
Kompas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menandatangani tujuh perjanjian kerjasama untuk proyek MRT Jakarta. Nilai kontrak dari seluruh kerja sama tersebut mencapai Rp 11 Triliun. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, kerja sama tersebut dijalin PT MRT Jakarta dengan beberapa perusahaan asal Indonesia maupun Jepang. “Penandatanganan proyek ini bernilai total sekitar Rp 11 triliun dengan beberapa pihak,” ujar Heru Budi dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).
Adapun dokumen kerja sama tersebut terdiri dari dua Head of Agreement (HoA), empat Memorandum of Understanding (MoU), dan satu Minutes of Discussion. Kerja sama itu meliputi realisasi Dukuh Atas Pedestrian Deck dan Blok M Mixed-Use, hingga pengembangan bisnis retail di stasiun jalur Utara-Selatan MRT Jakarta. “Serta pembangunan Depo Fase 2 MRT Jakarta,” jelas Heru Budi. Menurut Heru Budi, kerja sama tersebut dilakukan tidak hanya untuk menjamin keberlanjutan proyek MRT Jakarta, tetapi juga mendorong pengembangan kawasan berorientasi transit atau TOD. Upaya pengembangan kawasan TOD perlu dilakukan karena Jakarta sebentar lagi akan menjadi kota global, seiring dengan pindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur. “Pembangunan dari segi infrastruktur, transportasi, dan urban development dilakukan untuk mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi pascapemindahan Ibu Kota ke Ibu Kota Nusantara,” kata Heru. Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, Kamis (28/3/2024).
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan begitu, Jakarta sebentar lagi resmi menyandang status baru sebagai daerah khusus, bukan lagi sebagai ibu kota negara. Nantinya, Jakarta memiliki kewenangan khusus dalam menjalankan pemerintahan, sebagai wilayah pusat perekonomian sekaligus kota global. Sementara itu, Ibu Kota akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam UU DKJ, terdapat juga turan untuk membentuk kawasan aglomerasi yang mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi dan Cianjur.