Pemprov DKI Didesak Kembalikan Regulasi Standar Penerima KJP Plus

www.medcom.id, Jumat, 15 Maret 2024
Medcom

Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengembalikan regulasi standar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Ini dinilai penting demi pemerataan hak masyarakat.

“Maksud saya kita kembalikan lagi regulasi, KJP itu harus ada standar nilai biar orang-orang berlomba-lomba dapat nilai minimal misalnya 7,5 atau setidaknya lulus KKM dulu,” kata Ima dalam rapat Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Ima menuturkan dari penamannya, seharusnya ada syarat minimal nilai bagi penerima manfaat KJP yang ingin menerima bantuan sosial tersebut. Desakan itu disampaikan usai menemukan fakta di lapangan banyak anak putus sekolah, sering tawuran, bolos hingga berani melawan orangtua. Sejumlah anak ini ternyata mendapatkan KJP Plus.
“Mereka dapat KJP, padahal kasihan anak-anak miskin lainnya yang sering belajar dan rajin sekolah malah tak dapat KJP,” ujarnya.
Dia meminta semua pihak terkait untuk mengubah regulasi agar semua itu tepat sasaran demi meminimalisasi kecurangan.

Sementara, anggota Komisi E lainnya, Sutikno meminta Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial DKI berkomunikasi ataupun membagikan informasi. Dia khawatir jika pemerintah membuat kebijakan tanpa memberikan informasi maka masyarakat tidak memiliki rasa demokrasi untuk menyampaikan pendapat.

“Kami yang punya hak untuk masalah anggaran, karena kami adalah pelayan masyarakat,” ujar Sutikno.

Dinas Pendidikan DKI melakukan pemadanan data 19.042 penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hasilnya berkurang 771. Sehingga, tersisa 18.271 orang yang akan dilakukan verifikasi lapangan penerima KJMU.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu akan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan,” kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2024.

(AGA)