Apa Itu KJMU? Ini Bantuan Pemprov DKI Jakarta yang Ramai di Media Sosial

www.detik.com, Rabu, 6 Maret 2024
Detik

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi trending topic di media sosial X pada Selasa (5/3/2024). Apa itu bantuan KJMU?
Bantuan KJMU adalah program bantuan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan berdomisili serta lahir di Jakarta. Beasiswa berlaku untuk jenjang pendidikan D3, D4, dan S1.

Penerima beasiswa bisa mendapat bantuan senilai Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dilansir melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta, ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, antara lain Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Sebab KJMU Ramai di Media Sosial
Bantuan KJMU ramai dibahas lantaran dugaan bantuan tersebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Beberapa netizen mengaku KJMU milik mereka dicabut secara tiba-tiba. Bahkan, netizen lainnya mengaku KJMU miliknya telah terblokir.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan penerima manfaat KJMU telah sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan Disdik DKI Jakarta mengacu pada sumber DTKS Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Data kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
“Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek. Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data,” kata Purwosusilo dalam detikNews, dikutip Rabu (6/3/2024).

Bantuan KJMU Tidak Terus-menerus
Purwosusilo menjelaskan bantuan sosial KJMU bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu diberikan kepada peserta dari kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” imbuhnya.

(nir/twu)