Gugatan ‘Jalur Sepeda’, Wahyu Anggap Masukan Positif ke Pemprov DKI

dprd-dkijakartaprov.go.id, Jumat, 23 Februari 2024
DPRD

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengatakan, gugatan B2W tersebut menjadi masukan positif bagi Pemprov DKI Jakarta.“Gugatan tersebut bisa menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan di masa mendatang,” ujar dia, Jumat (23/2), dikutip dari Jawapos.com.
Wahyu menghargai langkah komunitas pesepeda B2W menggugat Pemprov DKI Jakarta. Meski demikian, sambung dia, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tentunya telah mempertimbangkan kajian secara matang.
“Kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta tentu mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan dan kepentingan masyarakat Kota Jakarta yang beragam,” tutur Wahyu.
Menurut Wahyu, Pemprov DKI Jakarta pasti akan memberikan klarifikasi secara rinci kepada Ombudsman terkait gugatan yang dilayangkan B2W Indonesia.
“Tapi saya usul agar lebih banyak energi digunakan untuk berdialog dan berdiskusi dengan instansi Pemprov terkait untuk terwujudnya penyediaan fasilitas bersepeda yang lebih baik di Jakarta,” tambah Wahyu.
Di sisi lain, gugatan oleh B2W Indonesia didasari dalam satu tahun masa jabatan telah terdapat malapraktik, sejak November 2022.
Pj Gubernur Heru dianggap telah memotong anggaran jalur sepeda pada November 2022 yang semula Rp 38 miliar menjadi ditiadakan.
Selain itu pada April 2023, Heru juga merekayasa lalu lintas di pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan. Di antaranya dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.
Ia menyebutkan malapraktik juga dilakukan pada Mei 2023 dengan mengaspal ulang 18 ruas jalan di Jakarta dengan alasan menyambut KTT ASEAN dengan menutup jalur sepeda, namun tidak dikembalikan.
Sedangkan pada Oktober 2023, dalam draf pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024, pembangunan lanjut jalur sepeda sebesar Rp. 4,5 miliar lebih masuk ke dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) beda dengan gugatan bersama (class action atau citizen law suit). Dari sekian banyak yang yang dijadikan bukti oleg B2W, diharapkan terdapat perbaikan.
Pemprov DKI Jakarta diminta kembali pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2040 dan penjabaran dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2022-2026. (DDJP/rul)