www.antaranews.com, Selasa, 9 Januari 2024
Antara
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI memperketat pengawasan dana bantuan (hibah) pada 2024 kepada daerah mitra seperti Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kami dari DPRD DKI Jakarta akan memonitor karena dana hibah ini kan didapatkan dari uang masyarakat Jakarta yang dititipkan ke Kota Bekasi,” kata Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Wibi mengaku prihatin dengan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp22,9 miliar. Dana yang dikorupsi senilai kurang lebih Rp5,1 miliar.
Setiap pemberian dana hibah untuk daerah mitra, kata dia, sudah semestinya tetap diawasi secara ketat oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran penggunaan dana tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat.
Karena itu, perlu ada rincian penggunaan dana sebagai keterbukaan informasi pemerintah.
“Tidak mungkin satu sen pun uang dari pada pajak rakyat itu tanpa ada audit ataupun itu,” tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari juga meminta penjelasan dari Pemprov DKI terkait aturan tentang dana hibah bagi daerah mitra.
“Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD sehingga hubungan kerja sama harus dijaga dan bermanfaat bagi warga penerima hibah,” kata Eneng.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi di gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (4/1) malam menyampaikan tim penyidik menetapkan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi,” ungkap Yadi.
Satu dari empat tersangka kasus dugaan tindak korupsi pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 itu merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana.
Sumber dana yang dikorupsi empat tersangka tersebut, kata Yadi, merupakan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara, yaitu sebesar Rp5.184.214.545,” kata dia.