Kompas, 30 juli 2015
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membebaskan aset daerah yang masih dikuasai dan dikelola pihak ketiga. Aset tersebut akan dibangun sebagai lahan parkir, rumah susun, dan fasilitas publik lain, seperti ruang terbuka hijau.