media indonesia, 15 juli 2015
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pemerintahan dan KPU tidak siap untuk menggelar pilkada serentak terlalu berlebihan. Hasil audit tersebut tidak bisa menunda pelaksanaan pilkada karena otoritas penundaan merupakan domain KPU.