Pemprov DKI Targetkan Pembayaran Kekurangan Gaji PJLP Rampung Pekan Ini

www.kompas.com, Selasa, 14 November 2023
Kompascom

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata mengatakan, proses pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu ditargetkan rampung pekan ini. “Kami berharap proses pembayaran di seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) diselesaikan pada minggu ini,” kata Michael saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023). Michael mengatakan, pembayaran rapel selisih gaji PJLP itu sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023.
Adapun mekanisme pembayaran rapel gaji PJLP dilakukan masing-masing dinas di DKI Jakarta. “Proses administrasi dilakukan oleh masing-masing OPD sesuai dengan DPA yang mereka miliki. Kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas proses administrasi ada di masing-masing OPD,” kata Michael. Sebagai informasi, semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta. Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022.
“Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta,” ucap Michael saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023). “Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan,” tambah Michael. Ia sebelumnya juga mengemukakan, keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pembahasan APBDP 2023. Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI. “Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak,” ujar Michael.