Empat kriteria tersebut yaitu kesesuaian atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan. “Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan, tetapi jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan atau kecurangan yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal tersebut diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)”, jelas Kepala Biro Humas dihadapan para wartawan.
Dengan demikian hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 bersifat final melalui sistem pengendalian mutu yang sistematis dan terukur sesuai dengan kompetensi dan mengedepankan profesionalisme sesuai dengan standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian”. Pengecualian atas kewajaran laporan keuangan disebabkan permasalahan di Tahun 2013 belum tuntas diselesaikan.
Pada Tahun 2014, BPK menemukan beberapa permasalahan atas laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta. Permasalahan tersebut antara lain pengendalian dan pengamanan aset lainnya serta pencatatannya, permasalahan piutang pajak bumi dan bangunan serta piutang pajak kendaraan bermotor yang tidak dapat ditelusuri rinciannya, serta kelemahan sistem pengendalian belanja modal atas 85 paket pekerjaan pengadaan barang.
BPK juga menemukan permasalahan lain yang menjadi perhatian yaitu kerjasama pemanfaatan aset tanah, pembelian sebidang tanah untuk keperluan Rumah Sakit di Jakarta Barat, penetapan Nilai Penyertaan Modal dan Penyerahan Aset DKI kepada BUMD, kegiatan penanggulangan kerusakan jalan, dan kelebihan pembayaran biaya premi asuransi kesehatan, serta administrasi pengelolaan dana biaya operasional pendidikan.