Kompas, 12 Mei 2015
Pemprov DKI Jakarta berencana mengambil langkah hukum terkait putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI soal pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Dalam putusannya, Majelis Arbiter mengabulkan sebagian permohonan PT Ifani Dewi, salah satu perusahaan pemenang lelang pengadaan bus, dan meminta Dishub DKI Jakarta membayar Rp 130,6 miliar.