www.kompas.com, Selasa, 27 Juni 2023
Kompas 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeklaim bahwa pengawasan dan pengamanan aset daerah tetap berjalan, meski tidak ada panitia khusus (pansus). Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, pengamanan dan pengawasan aset selalu dilakukan setiap saat. Langkah ini dilakukan karena terdapat aset pemerintah daerah yang dapat dan tidak dapat terawasi sepenuhnya.
“Kami sebenarnya tanpa pansus pun setiap saat selalu melakukan pengamanan aset. Ada yang controllable, ada yang uncontrollable kan,” ujar Joko, Selasa (27/6/2023). Menurut Joko, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengamankan aset-aset yang tidak mudah terawasi. Caranya adalah melakukan pemetaan dan pendataan, lalu menerbitkan sertifikat hak atas aset yang terbukti milik pemerintah daerah.
“Sehingga dengan adanya pemetaan dan sudah diketahui siapa pemiliknya, diharapkan ini tidak akan terjadi penyalahgunaan aset,” kata Joko. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta disarankan membentuk pansus untuk membahas pengawasan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk menginventarisasi lagi aset-aset pemerintah daerah (Pemda) di tengah lingkungan masyarakat Jakarta
“Kami sudah sarankan kepada DPRD melalui usulan Komisi A untuk dilakukan pansus terkait masalah aset. Supaya kita bisa mendaftar kembali, menginventaris lagi mana aset-aset Pemda yang ada di tengah tengah masyarakat,” ujar Inggard saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023). “Karena ini cukup besar bahkan diperkirakan bisa ratusan triliun,” sambung dia. Inggard berpandangan, pendataan dan pembukuan aset-aset harus dijalankan secara tepat. Hasilnya bakal diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai rekomendasi. Dengan begitu, penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta oleh pihak-pihak tertentu bisa diantisipasi dan ditertibkan. “Perlu pembukuan yang benar-benar tepat jangan sampai itu masih banyak yang digunakan masyarakat atau pengemban tanpa sepengetahuan kami,” kata Inggard.
Usulan ini disampaikan Inggard sebagai respons atas pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum tertib dalam pengelolaan aset. Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengungkapkan, Pemprov DKI belum tertib terkait penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum. Bentuk ketidaktertiban itu adalah ada dua bidang lahan fasilitas sosial/fasilitas umum yang telah diterima dari pemegang surat izin penguasaan penggunaan tanah (SIPPT) senilai Rp 17,72 miliar yang masih berstatus sengketa. Kemudian, penerimaan aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang belum dilaporkan oleh wali kota di DKI kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Lalu, aset fasilitas sosial/fasilitas umum yang dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa perjanjian. “Serta aset fasilitas sosial/fasilitas umum berupa gedung, jalan, saluran, dan jembatan dicatat dengan ukuran yang tidak wajar yaitu 0 meter persegi atau 1 meter persegi,” urai Ahmadi saat rapat legislatif Jakarta, Senin (30/5/2023).