www.kompas.com, Selasa, 27 Juni 2023
Detik
Aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga rentan diambil alih mafia tanah. Sebab, pemetaan dan pencatatan belum terselesaikan seluruhnya. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, terdapat aset pemerintah daerah yang bisa dan tidak bisa terawasi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pengamanan aset. “Kami akan antisipasi yang uncontrollable ini dengan kerja bersama BPN, khususnya BPN DKI Jakarta,” ujar Joko dikutip Senin (27/6/2023).
Pengamanan dilakukan dengan memetakan dan mendata, kemudian menerbitkan sertifikat hak atas aset yang terbukti milik pemerintah daerah. Kepala Kantor BPN DKI Jakarta Wartomo menargetkan 4.000 aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa tersertifikasi hingga akhir 2023. Langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap aset pemerintah daerah, sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah. “Selain memberikan hak hukum kepada para pemegang hak atas tanah, juga menekan bagaimana supaya tidak terjadi permainan apapun atau yang disebut mafia tanah,” ujar Wartomo
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan 1.086 sertifikat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (26/6/2023) kemarin Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sertifikat diserahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi aset-aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hadi berharap, Heru Budi beserta jajarannya dapat lebih menjaga dan mengawasi aset-aset milik pemerintah daerah. “Saya berpesan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menjaga aset-asetnya tentunya dengan baik,” kata Hadi.