Rapat Bareng Pemprov, DPRD Sentil Pemberian Hibah: Ada Efek buat Masyarakat Enggak?

www.merdeka.com, Selasa, 13 Juni 2023
Merdeka

DPRD menyoroti pemberian hibah yang kerap dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adakah efek buat kepentingan masyarakat hingga sejauh mana Pemprov DKI melakukan audit terhadap pemberian dana hibah tersebut.
Hal itu diutarakan Komisi A DPRD DKI Jakarta saat rapat kerja terkait gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) pada Senin (12/6) kemarin.
Awalnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua menyayangkan adanya PJLP yang digaji dengan nilai UMP 2022, yaitu sebesar Rp4,6 juta. Padahal, seharusnya mereka mendapatkan gaji sebesar Rp4,9 juta.
Karena pembiayaan yang tak sesuai itu, akhirnya Inggard menyinggung pos anggaran hibah. Inggard menilai, anggaran tersebut dapat dialihkan kepada hal yang lebih penting.
“Kalau saya bongkar-bongkar semuanya, berapa sih pembelanjaan yang digunakan untuk, misal, untuk hibah? Apa kepentingan hibah saya tanya? sampai sejauh mana diaudit hibah, dikasih kontan, kira-kira ada side effect-nya enggak bagi Pemda dan kepentingan masyarakat Jakarta?” kata Inggard saat rapat.
Ia juga meminta ucapannya tersebut langsung disampaikan kepada kepala badan atau biro di lingkungan pemprov. Sebab, jajaran tersebut tak ikut hadir dalam rapat kerja ini.
“Sampaikan kepada Pak Michael (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah), terhormat, dengan Pak Sekretaris Daerah (Joko Agus Setyono), juga Inspektorat. Harusnya mematuhi unsur-unsur begitu,” sambung Inggard.
Di kesempatan terpisah, Inggard menjelaskan bahwa pemberian hibah bukan berarti tidak menguntungkan Pemprov. Namun, hal tersebut harus dilakukan secara selektif.
“Kebutuhan kita di dewan saja masih kurang. Kenapa kita harus hambur-hamburkan uang kita keluar? kemudian kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta,” ucap Inggard.
Ia menyarankan, anggaran hibah tersebut dialokasikan ke kampung-kampung yang membutuhkan sarana dan prasarana tambahan.
“Kalau ada dana lebih, baru kita berikan kepada hibah. Hibah hukumnya tidak wajib dan tidak mengikat, juga tidak boleh terus-menerus. Hanya bentuk supporting sekali saja. Kalau terus-terusan, repot juga. Kecuali APBD kita selalu surplus,” ucap Inggard.
Meski demikian, DPRD tak merinci lembaga mana yang kerap diberi hibah itu. Namun, berdasarkan catatan merdeka.com, setidaknya, terdapat dua hibah dari Pemprov DKI yang juga sempat menjadi perhatian publik.
Pertama, Pemprov DKI melalui Satpol PP memberikan dana hibah sebanyak Rp11 miliar kepada Kodam Jaya dan Rp12 miliar ke Korps Marinir Pasmar 1.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, hibah tersebut digunakan untuk layanan pengamanan bagi masyarakat di Ibu Kota.
“Ini kan untuk layanan pengamanan juga. Kan untuk keamanan dan menyangkut keamanan Jakarta. Kan dukungan sarana prasarana untuk satuan yang ada kan,” kata Arifin kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1).
Secara rinci, Satpol PP memberikan hibah sebesar Rp11 miliar kepada Kodam Jaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat tersebut, yaitu:
1 Land Cruiser
1 Prado
2 Fortuner
6 Innnova
Kemudian, sebesar Rp12.199.658.560 (12 miliar) untuk Korps Marinir Pasmar 1 dengan peruntukan pengadaan peralatan perlengkapan huru-hara, yaitu:
Helm, sarung helm, tameng, rompi, tongkat pentungan, full face gas masker masing-masing 400 buah.
Canister 800 buah
Sarung tangan Phh 800 pasang
Megaphone 20 buah
Kendaraan taktis Phh 4×4 double cabin 5 buah
Kendaraan komandan 4×4 komandan 1 buah
Kendaraan komandan 4×4 wakil komandan 1 buah.

Lalu, yang kedua, Dinas Perhubungan menyalurkan dana hibah senilai Rp75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya.
Pemberian hibah tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Adapun dana hibah senilai Rp75,4 miliar akan digunakan Polda Metro Jaya untuk pengadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lanjutan pada tahun 2023.