Gaji PJLP Dipotong Rp 300 Ribu per Bulan, Begini Penjelasan Pemprov DKI

www.republika.co.id, Senin, 12 Juni 2023
Republika

Gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta sepanjang 2023, telah dipotong Rp 300 ribu menjadi Rp 4,6 juta per bulan. Seharusnya, semua pegawai PJLP mendapatkan gaji setara upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4,9 juta per bulan.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI menyatakan, masalah itu akan dibahas dalam agenda pembahasan APBD-Perubahan 2023. Kepala Unit Pengelola Manajemen Standar Belanja BPKD DKI Jakarta, Meriani Mandyara mengakui, realisasi gaji PJLP pada 2023 memang besarannya masih sama dengan UMP 2022, yaitu Rp 4,6 juta per bulan.
Dia menyinggung adanya kendala di sistem, namun tak menjelaskan lebih detail permasalahan yang terjadi di Pemprov DKI. Padahal, selama ini, gaji PJLP selalu menyesuaikan dengan jumlah UMP DKI.
“Kami menyusun standar pada 2023 waktu itu UMP Rp 4,9 juta sekian, namun saat itu ada beberapa kendala, sehingga untuk 2023 di sistem angkanya masih seperti UMP di 2022 sebesar Rp 4,6 juta,” ujar Meriani dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Meski begitu, Meriani memastikan, permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam APBD Perubahan yang nantinya berlangsung pada pertengahan 2023. Dengan begitu, seluruh PJLP tidak perlu khawatir dengan gaji yang diterima masih belum ada kenaikan pada tahun ini.
“Kami di BPKD sudah menyiapkan nanti Insya Allah kami sesuaikan dengan angka UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp4,9 juta sekian, karena itu sudah pernah dibahas saat kita rapat Banggar (Badan Anggaran) bahwa penyesuaian UMP 2023 ditindaklanjuti saat fase APBD Perubahan 2023,” jelas Meriani.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua menyentil pimpinan Pemprov DKI dalam rapat tersebut. Politikus Partai Gerindra itu heran, kalangan eksekutif yang hadir dalam rapat bukanlah kepala dinas, melainkan perwakilan saja. Seperti Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI dan Inspektorat DKI serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang diwakili pejabat tertentu.
“Ada miss (kesalahan) yang dibuat, sudah berlaku UMP 2023 menjadi Rp 4,9 juta kenapa Gubernur disodorkan UMP 2022? Ini kesalahan fatal, mengandung unsur keteledoran. Sampaikan salam hormat saya kepada Pak Michael (Kepala BPKD DKI Jakarta),” kata Inggard dengan nada kesal menanggapi penjelasan dari Meriani.
Inggard pun mengungkapkan tentang sistem keuangan di Pemprov DKI yang harus dikroscek hingga audit agar lebih transparan. Dia heran, bagaimana bisa sistem penggajian yang salah bisa lolos dari pantauan pimpinan Pemprov DKI.
“Sampaikan kepada Pak Michael dan Pak Pj (Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono) dan Sekretaris Daerah (Joko Agus Setyono), juga Pak Inspektorat (Syaefuloh). Harusnya paham dan mengerti,” kata Inggard menyentil.