BPK RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta Sepakati Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan

Ketua BPK RI, Hadi Purnomo, menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh Anggota V BPK RI,  Sapto Amal Damandari dengan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ferrial Sofyan tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu, 29 Desember 2010 dengan disaksikan pula oleh Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo  dan Plt. Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Blucer W. Rajagukguk.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dan DPRD dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Kesepakatan ini memiliki ruang lingkup pada penyerahan hasil pemeriksaan dan pertemuan konsultasi. Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP atas Laporan Keuangan BUMD, LHP Kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS), Hasil     Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah, serta Hasil Evaluasi atas LHP Akuntan Publik terhadap Laporan Keuangan BUMD atau Badan lainnya yang pemeriksaannya berdasarkan peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam naskah kesepakatan disebutkan bahwa DPRD sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK, Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah, serta Hasil Evaluasi atas LHP Akuntan Publik. Untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK tersebut, pihak DPRD dapat meminta penjelasan kepada Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta melalui forum pertemuan konsultasi. Pimpinan DPRD dapat menyampaikan permintaan tertulis kepada Kepala Perwakilan untuk mengadakan pertemuan konsultasi dengan menyebutkan tempat, waktu dan materi yang akan dibahas. Melalui Kesepakatan Bersama ini, diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif, untuk mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara/Daerah yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. (KA)