https://dprd-dkijakartaprov.go.id/, Kamis, 1 September 2022
DPRD
Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta akan segera membuat formula untuk menuntaskan masalah pengendapan dana Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp82,97 miliar.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, jajarannya akan menyiapkan waktu khusus bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengatasi masalah tersebut sebagai evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun anggaran 2021.
“Kita akan cari waktu nanti satu hari sama Dinas untuk membuat formulasi. Supaya penyelesaian masalah ini bisa lebih konkret lagi,” ujarnya di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8).
Mengenai pengendapan dana KJP Plus dan KJMU tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada pandangan fraksi-fraksi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengusulkan penyusunan rancangan Perda (Raperda) tentang P2APBD dalam rapat paripurna.
Dana sebesar Rp82,97 miliar itu masuk dalam salah satu catatan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada APBD DKI Jakarta tahun 2021. Diketahui, dana tersebut mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013-2021.
“Kita nanti minta dipaparin dulu dari Dinas sejauh mana penumpukan dan sistem yang salah dimana, jika nggak ada orangnya jangan di top up,” tegas Iman.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Oman R Rakinda. Menurutnya persoalan tersebut harus segera dituntaskan mengingat masih banyaknya siswa di Jakarta yang membutuhkan subsidi pemerintah untuk pendidikan.
“Tentunya masih banyak yang membutuhkan yang belum dapat kuota itu. InsyaAllah 2023 kita usulkan naik 10%, yang penting DTKS-nya (dibenahi) kalau sudah masuk gampang kita alokasinya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, belum tersinkronisasinya data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi salah satu penyebab terjadinya pengedapan dana KJP Plus dan KJMU yang terjadi.
Upaya yang akan dilakukan Disdik dalam waktunya dekat yakni melakukan pembenahan sistem pelayanan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).
“Mudah mudahan di Desember ini bisa kita selesaikan kami akan sistemkan sehingga kepastian layanan bisa memotong waktu layanan. Jadi ketika bertanya jelas dilayani ini yang sedang kami pikirkan,” ucap Nahdiana.
Selain itu, Nahdiana mengatakan bahwa Disdik terus menjalin komunikasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) perihal DTKS. Sehingga pada saat Pusat Data Informasi (Pusdatin) Dinsos mengurus DTKS, permasalahan di sejumlah Kelurahan itu bisa langsung dikoordinasikan.
“Kami mengklarifikasi terakhir apakah anak itu sekolah atau tidak. Jadi keputusan anak ini layak atau tidak layak sekolah ada di Pusdatin Dinsos. Tapi kami mengklarifikasi anak itu ada di sekolah atau tidak. Jadi itu yang sudah kami lakukan dengan teman-teman yang ada di Dinsos,” tandasnya. (DDJP/apn)