KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Formula E tak Dihentikan

www.republika.co.id, Rabu, 31 Agustus 2022
Republika

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, penyelidikan dugaan tindak pidana rasuah terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta, sampai saat ini masih terus berjalan. Lembaga antikorupsi ini memastikan bahwa kasus tersebut belum dihentikan. “(Kasusnya) Belum disetop,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Ali menyebut, pengusutan kasus itu dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi terkait dugaan korupsi tersebut. “Sejauh ini masih (dilakukan pendalaman kasus),” ujarnya.
Seperti diketahui, DKI Jakarta resmi menjadi tuan rumah balap ABB FIA Formula E pada 4 Juni 2022. Keputusan ini ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris, pada 15 Oktober 2021 yang sekaligus meratifikasi kalender balapan musim ke-8 tahun 2021/2022.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan, kalau lembaga antikorupsi ini tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI diketahui lebih tinggi dibanding kota penyelenggara lainnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Terbaru, yakni mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto pada Kamis (16/6/2022) lalu. Dia diklarifikasi terkait pengelolaan anggaran untuj penyelenggaraan Formula E.
Selain itu, KPK juga sudah dua kali memeriksa keterangan dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. KPK juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo hingga mantan wakil menteri luar negeri, Dino Patti Djalal. KPK pun telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.
Pemprov DKI Jakarta bersama anggota bidang hukum dan pencegahan korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto juga telah menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK yang terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan.