APBD Jakarta Disebut Akan Berkurang Setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Pemprov DKI Diminta Siap-siap

www.msn.com, Senin, 15 Agustus 2022
Msn

Besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta disebut bakal berkurang ketika Jakarta tak lagi menjadi ibu kota negara (IKN).
Hal ini dinyatakan DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca-perpindahan IKN ketika menggelar rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/8/2022).
“Kita akan mengalami koreksi besar dalam hal APBD. APBD kita yang sekarang Rp 80 triliun sekian, setelah tidak menjadi ibu kota, pasti koreksinya (APBD) besar,” kata anggota Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Jamaludin dalam rapat tersebut, Senin.
Untuk diketahui, APBD DKI Jakarta tahun 2022 mencapai Rp 82,47 triliun.
Jamaludin kemudian mempertanyakan apakah Pemprov DKI siap mengelola pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber APBD.
Sebab, dengan berpindahnya ibu kota negara, otomatis jumlah warga di Jakarta pun akan berkurang karena banyak warga yang akan pindah ke sana, seperti aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat.
Dengan demikian, kata Jamaludin, penghasilan dari pajak perseorangan seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) pun bakal menurun.
“Internalnya Jakarta sendiri ini mau ngapain? Saya minta Pemprov DKI itu semuanya prepare. Jangan sampai kebingungan ketika ibu kota negara pindah,” kata dia.
Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Pantas Nainggolan berujar, pansus itu bertujuan agar DPRD DKI terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
“Alasannya (pembentukan pansus) supaya rakyat DKI Jakarta, diwakili DPRD, terlibat dalam pembahasan revisi UU (Nomor 29 tahun 2007). Karena statusnya (Jakarta sebagai ibu kota negara) beralih pindah ke IKN (baru),” tutur Pantas di lokasi yang sama.
Pansus ini akan membuat rekomendasi untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007p selama 6 bulan masa kerja.
Pantas menyebutkan, rekomendasi itu kemudian diberikan kepada DPR RI.
Salah satu rekomendasi yang bakal diberikan adalah tentang kekhususan Jakarta mengatur keuangan dan moneter meski tak lagi berstatus Ibu Kota Negara.
“(Contoh rekomendasi), misalnya ternyata Pak Presiden (Joko Widodo) sudah menyampaikan bahwa Jakarta tetap punya kekhususan,” sebut Pantas.
“Walaupun kekhususannya tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan, dan lainnya,” sambung dia.
Untuk diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 harus diubah setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN disahkan.
DPR RI sebelumnya sempat mempertimbangkan beberapa usulan untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, seperti memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi ke wilayah Jakarta Raya.