Saat Penjenamaan RSUD Jadi Rumah Sehat Disorot DPRD DKI dan Ditanggapi Menkes…

www.kompas.com, Jumat, 5 Agustus 2022
Kompas

Program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi rumah sehat untuk Jakarta mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
Anies diketahui melakukan penjenamaan itu pada Rabu (3/8/2022). Setelah itu, sorotan muncul dari sejumlah anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turut menyoroti program teranyar Anies terkait pergantian istilah itu.
Anies diminta berhenti ganti-ganti nama
Prasetyo menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya membuat terobosan tentang program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“(Program) yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat, bukan cuma ganti-ganti nama. Kemarin nama jalan (yang diganti), sekarang rumah sakit. Setop deh bikin kebijakan ngawur,” ujar politisi PDI-P itu dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Ia menilai, Ibu Kota memiliki banyak permasalahan yang harus segera ditangani, seperti peningkatan persentase angka kemiskinan, problem kampung kumuh di tengah kota, dan lainnya.
Prasetyo mencontohkan sejumlah kampung yang perlu ditangani segera adalah Tanah Tinggi dan Johar.
“Lihat Tanah Tinggi, Johar, mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program-program yang baik, bukan ganti-ganti nama begitu, itu enggak dibutuhkan masyarakat,” kata dia.
Dasar hukum disinggung
Dalam keterangan yang sama, Prasetyo menyinggung dasar hukum penjenamaan RSUD menjadi rumah sehat untuk Jakarta.
Menurut Prasetyo, definisi RS telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Jadi memang aturannya di Pasal 1 (UU Nomor 44 Tahun 2009), jelas namanya rumah sakit,” kata Prasetyo.
Ia menyatakan, rumah sakit diberi nama rumah sakit lantaran masyarakat mengunjungi tempat itu saat merasa tak sehat.
Kemudian, saat merasa bugar, masyarakat bakal kembali beraktivitas secara normal.
“Dari dulu kalau kita sakit ke mana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit,” tutur Prasetyo.
“Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali,” imbuh dia.
Tak dikomunikasikan ke DPRD
Dihubungi secara terpisah, anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebutkan bahwa penjenamaan itu tidak dikomunikasikan terlebih dahulu ke badan legislatif.
Gilbert mengaku mengetahui penjenamaan tersebut dari pemberitaan media.
“Belum (ada komunikasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan DPRD DKI),” kata Gilbert, Kamis.
“Justru penamaan itu saya kaget (saat) baca di media,” sambung dia.
Anggota Komisi B DPRD DKI itu juga tak memahami alasan Anies melakukan penjenamaan ketika masa jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta tersisa dua bulan lagi.
“Kan (Anies) sisa dua bulan jabatan (sebagai gubernur DKI), apasih yang dikejar, saya juga enggak mengerti,” ucap Gilbert.
Gilbert menilai, langkah Anies melakukan penjenamaan merupakan pengalihan isu dari beberapa hal.
Salah satunya soal pagar pembatas tribune utara Jakarta International Stadium (JIS) yang roboh saat grand launching pada 24 Juli 2022.
Gilbert menyatakan, penjenamaan itu merupakan pengalihan isu lantaran tak terlihat urgensi dari program tersebut.
“Saya melihat dia (Anies) itu pengalihan isu. Kesan yang timbul pengalihan isu dari persoalan JIS kemarin yang roboh, kemudian pengalihan isu dari banyaknya persoalan yang ia timbulkan,” tutur Gilbert.
“Apa yang mendasar, enggak ada. Jadi kesan yang timbul itu pengalihan isu,” imbuh dia.
Penjenamaan disebut tidak berdasar
Kemudian, Gilbert juga menyebutkan bahwa penjenamaan itu tidak memiliki dasar atau alasan yang kuat.
“Kalau mau dikatakan perubahan nomenklatur (tata nama), itu sesuatu yang mendasar. Saya melihat itu (penjenamaan) sesuatu yang diada-adakan, enggak ada yang mendasar kok,” papar Gilbert.
Menurut Gilbert, penjenamaan bisa dilakukan jika fasilitas perawatan di RS Ibu Kota diubah menjadi lebih mutakhir.
“Kecuali dia (Anies) membantu perawatan menjadi sangat canggih, kemudian dia kasih pilot project ke beberapa RS, di lima wilayah, lalu sukses. Ya, cocoklah dia ganti RS jadi rumah sehat,” tutur Gilbert.
Tanggapan Menkes
Tak hanya dari kalangan legislatif provinsi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin turut buka suara terhadap penjenamaan program Anies.
Budi berujar, Anies sempat berkoordinasi dengan Kemenkes berkait penjenamaan tersebut.
Menurut Budi, akta atau nama legal RSUD di DKI Jakarta tetap rumah sakit.
“Update yang disampaikan ke kami secara legal tetap rumah sakit, tapi branding-nya, logonya, memakai definisi rumah sehat,” sebut Budi.
“Kalau bagi kami yang penting aktanya legal pakai apa,” sambung Budi.
Saat ditanya apakah penjenamaan merupakan hal yang penting, Menkes menyatakan bahwa hal tersebut merupakan selera masing-masing.
“Itu kan masing-masinglah, selera-selera masing,” tutur Budi.