Politisi PSI Bingung Pemprov DKI Bisa Mengangkat Arief Nasrudin Menjadi Bos PAM Jaya

www.tribunnews.com, Selasa, 19 Juli 2022
Tribun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencopot Direktur Utama (Dirut) Perumda PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf, dan menggantinya dengan Arief Nasrudin yang diketahui sebagai eks Dirut Perumda Pasar Jaya.
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta lantas mempertanyakan alasan tersebut.
“Kami mempertanyakan alasan pencopotan dan mengapa Dirut Pasar Jaya yang menggantikannya. Apakah dia (Arief) memenuhi kompetensi dan kapabilitas dalam dunia air minum, dan ini perlu dijawab oleh pemprov,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari, Selasa (19/7/2022).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini juga meminta Dirut PAM Jaya yang baru untuk memastikan transisi (pengakhiran) swastanisasi air berjalan dengan baik dan lancar.
Arief juga diminta melakukan pembenahan di internal, agar nantinya masa pengakhiran swastanisasi bisa berjalan tepat waktu dan tidak berantakan.
Eneng menilai tolok ukur keberhasilan Dirut yang baru ini benar-benar harus menciptakan peralihan swastanisasi air menuju pengelolaan mandiri yang dilakukan PAM Jaya. Tentunya proses ini tanpa adanya gejolak di tengah masyarakat.
Eneng juga meminta kepada Pemprov DKI untuk tidak berlaku impulsif dalam perombakan direksi BUMD. Perombakan direksi mestinya punya alasan jelas dan terukur dalam prosesnya.
“Ke depannya saya harap perombakan direksi bisa melihat dari sisi kinerja, kemampuan, kapabilitas juga integritas direksi tersebut, dan pemprov tidak berlaku impulsif,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggeser posisi Arief Nasrudin dari Direktur Utama Perumda Pasar Jaya menjadi Direktur Utama PAM Jaya.
Penggantian pucuk badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta dianggap langkah strategis dalam masa transisi dan transformasi di tubuh PAM Jaya demi memperluas cakupan layanan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Budi Purnama mengatakan, penggantian Dirut ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur sebagai Kepala Daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM) terhadap PAM Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi.
Kata Budi, hal ini telah diatur oleh tiga payung hukum. Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Kedua, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan ketiga Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Bapak Arief Nasrudin yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dan rekam jejak panjang selaku Direktur Utama Pasar Jaya memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam proses transisi dan transformasi PAM Jaya,” kata Budi, Sabtu (16/7/2022).
Budi berharap, Arief mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders dalam menyelesaikan proses transisi dan transformasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, kerja sama antara PAM Jaya dengan mitra swasta yakni Palyja dan Aetra akan berakhir pada 31 Januari 2023 mendatang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry