www.moeslimchoice.com, Rabu, 25 Mei 2022
Muslim
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) minim melaksanakan pencatatan aset berupa penerimaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
“Padahal kewajiban pengembang tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD,” kata Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, sejauh ini Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sejumlah aturan untuk melakukan penagihan kepada pengembang. Di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin.
“Makanya kita akan mengundang wali kota, agar potensi pendapatan kita bisa lebih dan aset kita bisa tercatat maksimal,” ujarnya pada Rapat Kerja bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Yusuf, persoalan tersebut penting untuk ditindaklanjuti lebih dalam. Komisi C DPRD DKI Jakarta berkomitmen membantu BPAD mengoptimalkan pencatatan aset yang memiliki potensi besar bagi pendapatan daerah.
“Kita mau lihat titik permasalahannya di mana, karena kita mau membantu untuk mengejar aset tersebut. Tahun ini harus maksimal. Kita akan pantau terus mulai dari pendataan sampai serah terima dan pemanfaatan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Phahlevi mengakui, lambatnya inventarisasi aset karena Wali Kota dan Bupati kurang aktif dalam melaporkan serah terima aset, yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021.
“Dalam Pergub, BPAD fungsinya hanya mencatat. Serah terima dan pemeriksaan fisik seluruhnya ada di wali kota,” tandasnya.
“Meskipun Pergubnya menyatakan bahwa tiga bulan sekali wajib melapor, tapi tidak jalan juga. Ujungnya setiap Desember saya ke Walikota untuk menagih Fasos Fasum yang sudah diserahterimakan,” pungkas Reza menambahkan.[ros]