Dana Dipangkas Rp 3,8 Triliun

Dana Dipangkas Rp 3,8 Triliun

Warta Kota, 30 Maret 2015

Anggaran senilai 3,8 triliun dipangkas dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2015. Adanya pemangkasan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan pembelian beberapa lahan.