www.kompas.com, Kamis, 23 Desember 2021
Pemprov DKI Jakarta menyerahkan dana bantuan kepada partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD DKI. Besaran dana tersebut mencapai Rp 27.255.145.000. “Kita berharap ini (dana parpol) menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021). Ada 10 partai yang memiliki kursi di DPRD DKI dan berhak mendapatkan dana bantuan dari Pemprov DKI.
Terbanyak untuk PDI-P Adapun PDI-P menjadi partai yang paling banyak mendapatkan dana bantuan keuangan, karena meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019 d ibu kota. Dalam kesempatan itu PDI-P menerima dana bantuan sebesar Rp 6,68 miliar. Kemudian diikuti Partai Gerindra yang menerima dana bantuan sebesar Rp 4,67 miliar. Berikutnya ialah PKS yang menerima dana bantuan sebesar Rp 4,58 miliar. Sementara itu PPP merupakan partai yang paling sedikit menerima dana bantuan dari Pemprov DKI yakni sebesar Rp 884 juta lantaran memperoleh suara paling sedikit di Jakarta.
Seperti diketahui, pemberian dana bantuan parpol yang bersumber dari APBN dan APBD merupakan kewajiban yang harus ditunaikan negara lewat pemerintah pusat dan daerah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 34 Undang-undang No. 2 Tahun 2011 ayat 3 tentang Partai Politik.
Dalam Pasal 34 disebutkan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPR dengan menggunakan APBN dan juga parpol yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan kota/kabupaten dengan menggunakan APBD masing-masing daerah. Besaran dana yang diberikan disesuaikan dengan perolehan suara parpol di tingkat nasional dan daerah masing-masing. Semakin besar perolehan suara parpol, semakin besar pula dana bantuan yang diterima. Kemudian, dalam ayat 3A dinyatakan bahwa dana bantuan tersebut harus diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol tersebut serta masyarakat umum. Lalu, dalam ayat 3B dijelaskan bahwa pendidikan politik yang dimaksud ialah pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian memberikan pemahaman hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika serta budaya politik. Terakhir, pendidikan yang dimaksud ialah pengkaderan berjenjang bagi partai politik.
Bagi parpol yang menerima dana tersebut, mereka diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban yang nantinya diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 35.
Berikut daftar lengkap parpol di DKI Jakarta yang menerima dana bantuan keuangan dari Pemprov DKI:
- PDI-P: Rp 6,68 miliar
- Gerindra: Rp 4,67 miliar
- PKS: Rp 4,58 miliar
- PSI: Rp 2,02 miliar
- Demokrat: Rp 1,92 miliar
- PAN: Rp 1,87 miliar
- Nasdem: Rp 1,54 miliar
- PKB: Rp 1,54 miliar
- Golkar: Rp 1,50 miliar
- PPP: Rp 884 juta