www.tribunnews.com, Selasa, 21 Desember 2021
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 (UMP Jakarta 2022). Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta berada di angka Rp 4.416.186.
Kebijakan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, di mana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan, meski kemudian Anies Baswedan meralatnya.
“PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan,” ucap Ketua Umum Apindo, Hariyadi dikutip dari Kompas TV, Senin (20/12/2021).
Ia bilang, keputusan Pemprov DKI Jakarta membuat dunia usaha cemas.
Bahkan, menurut Hariyadi, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.
“Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres,” tegasnya.
Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta tengah menunggu Peraturan Gubernur terkait revisi UMP Jakarta 2022. Jika Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, Apindo juga mengimbau kepada seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak mengikuti UMP Jakarta 2022 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, senilai Rp 4,64 juta.
Imbauan ini menyusul adanya revisi kenaikan UMP DKI Jakarta oleh Anies dari yang hanya naik 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 dari UMP 2021.
Hariyadi Sukamdani mengatakan, kenaikan upah tersebut melanggar aturan yang berlaku yakni PP Nomor 36 tahun 2021, sehingga pihaknya bakal menggugat Anies ke PTUN.
“Kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk tidak menerapkan revisi upah minimum DKI yang telah diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” kata Hariyadi.
Hariyadi menuturkan, revisi besaran upah bertentangan dengan Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada 21 November 2021.
Apalagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan revisi secara sepihak, tanpa pendapat dunia usaha. Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha) merass tidak diajak berpartisipasi.
Dia mengimbau, pengusaha hanya perlu mengikuti aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.
“Jadi kita akan menunggu hasil keputusan PTUN itu dan selama menunggu, maka kami imbau seluruh perusahaan di DKI Jakarta tidak menerapkan revisi tersebut, karena sudah melanggar ketentuan PP,” beber dia, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel “Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres“.
Lebih lanjut dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberi sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini Anies Baswedan, karena telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan terutama dalam hal pengupahan.
Dia pun meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pembinaan atau sanksi kepada Anies karena tidak memahami peraturan perundangan yang berlaku.
“Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim yang tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional,” pungkas Hariyadi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
Kendati begitu, pengusaha menolak kenaikan UMP dan berencana menggugat Anies Baswedan ke PTUN setelah Peraturan Gubernur (Pergub) soal revisi upah keluar.
Pengusaha Khawatir Daerah Lain Tiru Jakarta
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen yang diputuskan secara sepihak oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diikuti oleh provinsi lain.
Wakil Ketua Umum Kadin bidang ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, saat ini sudah ada satu provinsi lain yang melayangkan permintaan serupa.
Padahal dia menilai, revisi UMP yang dinaikkan Anies dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Itu yang kita khawatirkan. Ada satu provinsi yang lain mengikutinya. Dan itu ada implikasi. Ini yang kita khawatirkan. Kita ini berpikir Indonesia, tidak DKI saja,” kata Adi dalam konferensi pers, Senin (20/11/2021).
Adi menuturkan, revisi upah yang dilakukan Anies membuat bingung para pengusaha. Upah yang naik dari ketentuan dinilai berpotensi merusak cashflow perusahaan.
Ia juga menyebut para investor di perusahaan bakal menganggap ketentuan hukum di Indonesia berubah-ubah sehingga mempengaruhi iklim investasi.
“Investor dan pelaku usaha itu satu kata kunci. Ada kepastian hukum dari pemerintah dalam hal ini. Kepastian itu maksudnya tidak berubah-ubah. Dan Pak Anies berubah-ubah,” kata Adi.
Lebih lanjut Adi menuturkan, kenaikan upah minimum secara nasional sebesar 1,09 persen yang ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2021 sudah disepakati oleh pelaku usaha dan serikat pekerja, dan pemerintah.
Kesepakatan ini menjadi tolok ukur aturan pengupahan pada tahun 2022 sehingga tidak serta-merta bisa diubah.
Namun dia bilang, perubahan yang dilakukan Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi.
“Ini kok ada (perubahan aturan) jilid II. Itulah yang kami khawatirkan, jadi enggak karuan. Makanya sekali lagi yang kami persoalkan
Editor: Sanusi