www.liputan6.com, Rabu, 08 Desember 2021
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut menyoroti kucuran dana bantuan sosial. Sesuai dengan Renstra BPK 2020 – 2024, pada Semester II Tahun 2020 BPK melakukan pemeriksaan tematik atas Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
Selanjutnya, pada semester I Tahun 2021, BPK mengawal pelaksanaan penanganan PC-PEN melalui pemeriksaan atas laporan keuangan baik pada tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Beberapa permasalahan yang signifikan yang dimuat dalam hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 yang telah diserahkan kepada DPR pada 22 Juni 2021 dan tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPP Tahun 2020,” kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Permasalahan PC-PEN yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan terjadi pada Kementerian Sosial.
Yakni terkait beban bantuan sosial tidak didukung dengan bukti kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung dengan penjelasan dan bukti yang memadai atas penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Kemudian penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi.
“Tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM,” kata Firman.